c Apa dasar Hukum Hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti pada penetapan nomor 108/Pdt.P/2014/PA. JB ? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian . Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ahli waris pengganti dan munasakhah. PENYELESAIANKEWARISAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN MUNASAKHAH DI PENGADILAN AGAMA (Analisis Penetapan Nomor: 108/Pdt.P/2014/PA.JB) Skripsi Diajukan kepada Fakultas Syariah dan Hukum untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Syariah (S.Sy) Oleh Dede Umu Kulsum NIM : 1110044100004 Taruhlahcontoh dalam penetapan waris misalnya, hakim A atau pengadilan A berpendapat bahwa penetapan waris cukup menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris, tidak perlu sampai menetapkan bagian masing-masing agar tidak terjadi perselisihan di kalangan ahli waris. perkarasengketa waris berdasarkan hukum Islam. Dengan adanya undang-undang tersebut kewenangan mengadili gugatan sengketa waris bagi penggugat yang beragama Islam beralih dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Agama. Namun demikian Pengadilan Negeri masih menerima dan mengadili gugatan perkara waris bagi penggugat yang beragama Islam. mampumeningkatkan keberhasilan Mediasi di Pengadilan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mengingat : 1. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan SYARATPENGAJUAN: Fotokopi KTP semua Ahli Waris. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua Ahli Waris. Fotokopi akta / surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal. Fotokopi akta / surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris) Fotokopi buku nikah pewaris dengan pasangan. .

dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri